Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirjen Bina Marga Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II

Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirjen Bina Marga Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dua saksi dimaksud yakni Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019, Sugiyartanto dan Pimpinan Proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, P.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa dua saksi itu pada hari ini, Selasa (5/9/2023).

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Mantan Direktur Utama Pengelola Tol Japek MBZ Empat Kali Diperiksa Kejaksaan Agung

Menurut kejaksaan, Sugiyartanto dan P diperiksa untuk memperkuat dugaan perkara korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp13 triliun ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Kejagung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.

"Jasa Marga operatornya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (27/7/2023).

Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.

"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.

Adapun pekerjaannya, digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).

Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp13 triliun.

Adapun perkara korupsinya, mulai naik ke tahap penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas