Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

KPK belum terima konfirmasi kehadiran Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemnaker 2012.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri - KPK belum terima konfirmasi kehadiran Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemnaker 2012. 

"Kami tahu ini adalah tahun politik, tetapi jangan bawa KPK ke persoalan politik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (4/9/2023), dikutip dari youTube KompasTV. 

KPK menegaskan, bahwa politik bukanlah domainnya sebagai lembaga penegak hukum. 

"Kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud."

"Kami ini KPK lembaga penegak hukum dalam bidang penindakan, tentu politik bukan wilayah kami," ujar Ali.

Ali Fikri
Ali Fikri (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Ali Fikri mengatakan, bahwa proses penyidikan sudah dilakukan KPK jauh-jauh hari dari perkembangan politik saat ini.

"Sudah ada proses penyelidikan yang itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu-isu yang berkembang saat ini,' katanya. 

Ali menuturkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini sudah mulai diusut bahkan sejak satu tahun yang lalu. 

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, KPK baru menerima laporan atas dugaan korupsi dimaksud.

"Perkara ini sudah KPK lakukan sudah jauh hari sebelum itu (pencapresan). Bahkan kami pastikan sebelum Juli atau di tahun yang lalu."

"Itu sudah kami lakukan penerimaan laporan, verifikasinya, telaahnya, itu proses panjang," kata Ali. 

Terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK mesti membuktikan sejumlah unsur. 

Pembuktian atas unsur-unsur tersebut, kata Ali, memerlukan waktu yang tidak singkat.


"Poinnya adalah sekali lagi tidak sehari dua hari kemudian KPK melakukan proses penyidikan, ataupun penegakan hukum dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dimaksud," ujarnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas