KPK Panggil Ulang Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kemnaker Pekan Depan
KPK sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada pekan depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada pekan depan.
Sedianya Cak Imin akan diperiksa pada hari ini sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu--sekarang jadi Menaker--beralasan sedang membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Ali mengatakan, Cak Imin sebelumnya meminta agar dijadwalkan ulang pemanggilannya pada Kamis (7/9/2023).
Akan tetapi, di hari Kamis itu, kata Ali, tim penyidik yang akan memeriksa Cak Imin sudah terjadwal kegiatan di luar daerah.
Sehingga, tim penyidik baru bisa memeriksa Cak Imin pada pekan depan. Terkait tanggal pastinya, Ali belum bisa memberi tahu.
"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," kata Ali.
Ali pun meminta Cak Imin untuk bersikap kooperatif nantinya untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kemenaker itu disidik KPK sejak Juli 2023.
KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023.
Ali juga memastikan pengusutan perkara ini dilakukan jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPK mengklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.