Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD soal Cak Imin Dipanggil KPK di Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker: Bukan Politisasi Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD sebut pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK di kasus dugaan korupsi bukan bentuk politisasi hukum.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Mahfud MD soal Cak Imin Dipanggil KPK di Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker: Bukan Politisasi Hukum
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Sekretariat ASEAN yang diikuti oleh para Menteri Luar Negeri negara anggota ASEAN pada Senin (4/9/2023) di Jakarta - Mahfud MD sebut pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK di kasus dugaan korupsi bukan bentuk politisasi hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut pemangilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan bentuk politisasi hukum. 

Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. 

Saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. 

Pemanggilan KPK terhadap Cak Imin itu dilakukan di tengah hiruk-pikuk dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan. 

Muncul berbagai isu, pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Mahfud MD menegaskan, hukum tidak bisa dijadikan sebagai tekanan atau alat politik. 

Baca juga: Absen Pemanggilan KPK, Cak Imin Sudah Berkirim Surat Minta Penjadwalan Ulang

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum," kata Mahfud MD usai hadir di acara pembukaan KTT Asean ke-43 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (5/9/2023). 

Berita Rekomendasi

"Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," lanjutnya, dikutip dari akun Instagram @mahfudmd

Mahfud MD menilai, pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan itu hal biasa dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana. 

Ia juga meyakini bahwa KPK sudah jauh-jauh hari melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemnaker era Cak Imin itu. 

"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses."

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ujar Mahfud.

Mahfud menilai KPK hanya ingin meminta keterangan dari Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi terjadi. 

Menurutnya, Cak Imin diperiksa untuk menyambung rangkaian peristiwa korupsi ini agar menjadi lebih terang. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas