Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Golden Visa yang Diberikan Pemerintah kepada CEO OpenAI Samuel Altman

Pemerintah Indonesia memberikan golden visa pertama untuk WNA kepada CEO OpenAI, Samuel Altman. Lantas, apa itu golden visa?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Golden Visa yang Diberikan Pemerintah kepada CEO OpenAI Samuel Altman
dok. Kompas.com
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. - Berikut penjelasan apa itu golden visa yang diberikan kepada CEO OpenAI, Samuel Altman. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi telah memberikan golden visa kepada CEO OpenAI, Samuel Altman.

Samuel Altman menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang telah mendapatkan golden visa dari Indonesia.

Nantinya, Samuel Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima s.d. 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi.

Lantas, apa itu golden visa?

Golden visa mengacu pada program imigrasi yang memungkinkan orang kaya mendapatkan izin tinggal atau bahkan kewarganegaraan di negara lain hanya dengan membeli rumah di sana atau melakukan investasi atau sumbangan yang relatif besar.

Baca juga: CEO OpenAI Samuel Altman Jadi WNA Pertama yang Terima Golden Visa dari Ditjen Imigrasi

Dikutip dari Visa Guide, setiap negara memang memiliki kebijakan investasi yang berbeda, antara US$ 250.000 hingga jutaan dolar AS.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, golden visa adalah jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Tujuan diberikannya golden visa adalah untuk mendukung perekonomian nasional.

Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.

Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi atau penanaman modal.

Baca juga: Temui PM Korsel, Mahfud MD: Masa Visa Kerja Untuk PMI Ditingkatkan & 2 Ribu Pelajar Dapat Beasiswa

Salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia.

Dalam memperoleh golden visa, seseorang harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan usaha di Indonesia diharuskan untuk berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas