Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Gantikan Ganjar Pranowo, Nana Sudjana: Ini Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Nana Sudjana merasa bersyukur karena sudah dipercaya untuk menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Resmi Gantikan Ganjar Pranowo, Nana Sudjana: Ini Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Komjen (Purn) Nana Sudjana resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah menggantikan Ganjar Pranowo setelah dilantik di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen (Purn) Nana Sudjana resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) menggantikan Ganjar Pranowo.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2023).

Nana merasa bersyukur karena sudah dipercaya untuk menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Tengah tersebut.

"Yang pertama memang saya ucapkan Alhamdulillah, terima kasih ya barusan dilakukan pelantikan, tentunya ini suatu kepercayaan dari pimpinan dan ini merupakan amanah yang harus kita emban sehingga harus dipertanggungjawabkan," kata Nana ketika ditemui setelah pelantikan.

Eks Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan saat ini dirinya akan meningkatkan semua program yang ditinggal Ganjar Pranowo.

"Selanjutnya kami akan terus melaksanakan apa yang sudah merupakan suatu kebijakan gubernur yang lama, kami akan lanjutkan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Dan tentunya dengan beberapa peningkatan peningkatan dan inovasi inovasi yang kami lakukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur yang baru," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) Gubernur untuk menggantikan Gubernur aktif yang sudah memasuki purna tugas.

Pelantikan itu digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Selasa (5/9/2023) pagi.

Pelantikan sejumlah Pj Gubernur tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak saat pelantikan.

Sebelum melantik, Menteri Tito memimpin pembacaan sumpah jabatan untuk para penjabat gubernur tersebut.

"Saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," pimpin Tito.

Sebagaimana diketahui, para penjabat gubernur itu ditetapkan dalam sidang tim penilai akhir (TPA).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas