Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon Mahfud MD Soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK: Itu Bukan Politisasi Hukum

Menurut Mahfud MD, pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.

Menurut Mahfud MD, pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

"Menurut saya itu bukan pilitisasi hukum."

"Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik."

"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," kata Mahfud kepada Tribunnews.com pada Selasa (5/9/2023).

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai Tersangka."

"Tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," sambung dia.

BERITA REKOMENDASI

Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menceritakan pengalamannya terkait pemanggilan KPK.

Dia menceritakan pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan KPK.

"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT."

"Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?" kata dia.

"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya."

"Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan."

"Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas