Apakah SKCK Termasuk Berkas Pendaftaran CPNS 2023? Cek Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Apakah SKCK termasuk berkas pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023?, berikut penjelasannya. menurut keterangan BKN.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
5. Transkrip nilai
6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy saat melakukan pendaftaran
Serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.
Baca juga: Jumlah Soal Tes CPNS dan PPPK 2023, Ini Rinciannya
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis jadwal seleksi Calon Aparatur Sipul Negara (CASN).
Pelaksanaan seleksi CASN tersebut akan dibuka untuk merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Sementara, jadwal seleksi CPNS tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut jadwal seleksi CPNS dimulai dengan pengumuman oleh masing-masing Instansi Pemerintah pada 16 hingga 30 September 2023.
Sedangkan untuk pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.