Apakah SKCK Termasuk Berkas Pendaftaran CPNS 2023? Cek Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Apakah SKCK termasuk berkas pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023?, berikut penjelasannya. menurut keterangan BKN.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Apakah SKCK termasuk berkas pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023? berikut penjelasannya.
Jelang pendaftaran CPNS 2023, calon peserta dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mendaftar.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dianggap termasuk syarat berkas dalam pendaftaran CPNS 2023.
Beberapa pertanyaan calon peserta muncul terkait sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam pendaftaran CPNS 2023 mulai 17 September 2023 nanti.
Lantas, apakah SKCk termasuk berkas pendaftaran CPNS 2023?
Simak penjelasan terkait sejumlah berkas pendaftaran CPNS 2023, mengutip Instagram BKN berikut ini.
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dan Formasinya
Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2023
Melalui akun Instagram resmi, BKN telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.
Dalam tujuh dokumen seleksi tahap awal CPNS 2023 yang diumumkan BKN, diketahui SKCK bukan syarat utamannya.
SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Meskipun SKCK termasuk syarat berkas pendaftaran CPNS di tahun sebelumnya.
Namun, pada pendaftaran CPNS 2023, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi.
Adapun berkas untuk pendaftaran CPNS 2023 meliputi:
1. Surat lamaran