Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Minta Dibebaskan Hakim

Hal itu disampaikan Rafael Alun kala membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Minta Dibebaskan Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak meminta dibebaskan majelis hakim.

Hal itu disampaikan Rafael Alun kala membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata tim kuasa hukum Rafael Alun saat membacakan eksepsi.

Kubu Rafael Alun meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Baca juga: KPK Beri Sinyal Jerat Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dengan Sangkaan Dugaan TPPU

Mereka menganggap kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Rafael Alun turut meminta majelis hakim menyatakan penyidikan kliennya tidak sah.

Mereka juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," sebutnya.

Rafael Alun juga meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.

Perihal kasus kedaluwarsa, tim kuasa hukum Rafael Alun menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana.

Mereka pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.

Pihak Rafael Alun dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas