Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Minta Dibebaskan Hakim

Hal itu disampaikan Rafael Alun kala membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Minta Dibebaskan Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.

"Bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa," terangnya.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.

Total uang yang diterima Rafael dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael Alun melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Ia didakwa melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat dan perhiasan.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," jelas jaksa.

Atas perbuatan itu, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas