Bantah Lukas Simpan Uang di Rekening Rifky Agereno, Kuasa Hukum: Seharusnya Pihak Bank Bisa Jelaskan
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut seharusnya pengadilan menghadirkan pihak bank guna mencari tahu ada atau tidaknya bukti
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut seharusnya pengadilan menghadirkan pihak bank guna mencari tahu ada atau tidaknya bukti setoran yang berkaitan dengan klienya dalam kasus gratifikasi.
Petrus pun menjelaskan, bahwa permintaan itu ia lontarkan setelah sebelumnya terungkap bahwa Lukas telah menyetor sejumlah uang ke rekening seorang bartender kafe, Rifky Agereno untuk menyimpan uang pemberian dari sebuah perusahaan.
"Ini dari mana? Kecuali bank tampil di pengadilan 'eh ada slip setoranya ini', ini kan bank juga tidak muncul," kata Petrus di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Ia pun menegaskan bahwa kliennya itu tidak melakukan transaksi dengan sejumlah pihak terkait kasus grarifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas pun kata Petrus juga telah membantah bahwa menyetorkan sejumlah uang kepada Rifky Agereno seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Keterangan itu baru muncul sekarang, sementara keterangan pada sidang sebelumnya yang menyetor ke rekening Rifky Agereno yang namanya Piton Enimbu," kata.
Sementara itu di lain sisi, Rifky disebut Petrus juga telah menyatakan tidak pernah mengenal Lukas, dan Lukas pun kata dia tidak kenal dengan Rifky.
Menurutnya dalam hal ini pihak bank seharusnya bisa menjelaskan jika memang terdapat transaksi antara Lukas dengan Rifky.
"Bank tidak pernah menjelaskan bahwa pak Lukas di bank yang setoran uang itu. Rifky Agereno hadir di pengadilan kemarin mengatakan tidak kenal pak Lukas, tidak kenal Piton Enimbu. Jadi ini bagaimana, bikin kita makin bingung perkara ini," ucapnya.
Sebab Petrus berpandangan, bahwa untuk mencari titik terang mengenai hal ini hanya penjelasan dari pihak bank.
Pasalnya pihak bank menurut Petrus bisa menjelaskan mengenai riwayat transaksi apabila kliennya itu benar melakukan setoran kepada Rifky.
"Satu-satunya yang bisa kasih keterangan kan pihak bank. Pihak bank lah yang bisa konfirmasi bahwa oh ini benar tanggal sekian dengan kertas setoran itu masuk ke rekening ini dan kertasnya di itu punya kami di cap di cabang yang bersangkutan. Tapi tidak dihadirkan, itu masalahnya disitu," ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe Klaim Uang Rp 1 Miliar Miliknya dan Bukan Diberi Rijatono Lakka
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.