Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Cak Imin Dituding Kudeta Gus Dur pada 2008 Silam

Pada 2008, Cak Imin dituding mengkudeta Gus Dur dari PKB. Tudingan itu terus dilayangkan hingga saat ini. Bagaimana duduk perkaranya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Duduk Perkara Cak Imin Dituding Kudeta Gus Dur pada 2008 Silam
Dokumentasi/PKB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, saat menghadiri halal bihalal pengurus dan kader PKB se-Bali, NTT, dan NTB, Senin (24/5/2021). Pada 2008, Cak Imin dituding mengkudeta Gus Dur dari PKB. Tudingan itu terus dilayangkan hingga saat ini. Bagaimana duduk perkaranya? 

Meski demikian, Cak Imin menyebut selama kepemimpinan Ali dan Yenny, PKB menghadapi masalah lantaran tidak bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2009.

Pasalnya, kata Cak Imin, kala itu PKB kubu Yenny Wahid tak memiliki Ketua Umum.

Padahal, menurut Cak Imin, tanda tangan Ketua Umum PKB yang sah di PKB adalah tanda tangannya.

"Dalam proses kepemimpinan Ali Masykur dan Yenny, itu hasil kudeta terhadap saya, dan saya terima nggak ada masalah."

"Tapi, di situ karena nggak legitimate, nggak ada ketua umum, maka harus mengganti ketua umum supaya bisa mendaftar ke KPU," ujar dia.

Baca juga: Alissa Wahid Ingatkan Cak Imin: Setop Jualan Nama Gus Dur untuk Cari Dukungan Politik

"Karena harus daftar ke KPU, maka yang sah di KPU adalah tanda tangan saya sebagai Ketua Umum dan Yenny sebagai Sekjen, maka dititiktemukan supaya bisa mendaftar. (Tapi) itu tidak mau, tidak bisa terjadi," imbuh Cak Imin.

Demi memuluskan langkah PKB menjadi peserta Pemilu 2009, Cak Imin pun mengajukan gugatan untuk meresmikan kepemimpinan PKB di mata hukum.

Berita Rekomendasi

"Kita cari jalan supaya PKB bisa daftar. Jalan yang paling singkat itu apa? Legalitas. Legalitas atas kepemimpinan."

"Pengangkatan Yenny sebagai Sekjen itu nggak sah. Karena Yenny diangkat bukan (dari hasil) Muktamar, Yenny diangkat Sekjen di tengah jalan," urai Cak Imin.

Proses legalitas itu lantas menghasilkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kepemimpinan Ali Masykur dan Yenny Wahid tidak sah.

"Dari situlah penggantian Sekjen Yenny kembali ke Sekjen yang asal, Lukman Edy."

"Di situ KPU menerima, akhirnya sah bisa ikut Pemilu," pungkas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas