Hari Ini Rocky Gerung Bakal Jalani Sidang di PN Jakpus
Akademisi Rocky Gerung bakal menjalani sidang terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung bakal menjalani sidang terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.
Diketahui, gugatan itu dibuat oleh Ketua DPP Pusat Taruna Merah Putih, Rolas Sitinjak.
Berdasarkan laman resmi pn-jakartapusat.go.id, sidang dijadwalkan untuk digelar, pada Rabu (6/9/2023) hari ini, pukul 10.00 WIB.
Sidang rencananya digelar di ruang Soebekti I.
Selanjutnya, dalam persidangan kasus ini, Rocky Gerung selaku tergugat I dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai tergugat II.
Sementara, sidang hari ini bergendakan pemanggilan terhadap tergugat I.
"Rabu, 6 September 2023. 10.00 WIB. Panggilan Tergugat I," demikian dikutip Tribunnews.com dari laman resmi PN Jakpus.
Diberitakan sebelumnya, Akademisi Rocky Gerung absen pada sidang gugatan yang dibuat oleh Ketua DPP Pusat Taruna Merah Putih, Rolas Sitinjak buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023) mengelar sidang perdana gugatan perdata Sitinjak terhadap Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia terkait perkataan yang dinilai hina Presiden Jokowi.
"Jadi dalam hal ini tergugat satu Rocky Gerung belum hadir. Walaupun sudah dipanggil lewat panggil pos dan sudah diterima oleh rekan kerja atau pegawainya," kata majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Disebabkan pihak tergugat satu Rocky Gerung tak hadir di persidangan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
"Persidangan belum bisa kita lanjutkan dan kita panggil kembali. Dan tergugat dua tidak kami panggil lagi," jelas hakim.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda, dilanjutkan 6 September mendatang.
"Sidang kita tunda dua Minggu karena melalui pos ini paling cepat sembilan hari. Jadi tanggung, jadi dua Minggu ditanggal 6 September," kata majelis hakim.
"Supaya yang hadir, datang kembali tanpa dipanggil lagi. Dan kita perintahkan untuk untuk memanggil tergugat satu, sidang ditutup," pungkas majelis hakim.