Kata PDIP soal KPK Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker
Begini tanggapan PDIP soal pemanggilan Cak Imin oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker era Cak Imin 2012 lalu.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Alasan Cak Imin Batal Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin hari ini, Selasa terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker tersebut.
Namun, Cak Imin tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK sebagai saksi tersebut karena sudah ada jadwal lain, sehingga meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Cak Imin terjadwal membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori qur’an NU (Nahdlatul Ulama),” kata Cak Imin, dikutip dari YouTube Mata Najwa, Senin (4/9/2023) malam.
Cak Imin mengaku, sebenarnya dirinya ingin menghadiri panggilan KPK ttersebut.
Namun, dirinya sudah lama untuk dijadwalkan membuka acara itu, sehingga ia harus menghadirinya.
“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin,” ujar Cak Imin.
Cak Imin akan Dipanggil Lagi Pekan Depan
KPK diketahui akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Cak imin pekan depan.
"Tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, Cak Imin meminta agar dijadwalkan pada Kamis (7/9/1012), tetapi tim penyidik tidak bisa karena sudah ada jadwal kegiatan di luar.
"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," kata Ali.
Ali pun meminta Cak Imin untuk bersikap kooperatif nantinya untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
Keterangan Cak Imin tersebut dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus yang dimaksud.
"Seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk agar lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan oleh KPK," kata Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)