Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Klaim Uang Rp 1 Miliar Miliknya dan Bukan Diberi Rijatono Lakka

Lukas Enembe membantah bahwa dirinya menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Laka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukas Enembe Klaim Uang Rp 1 Miliar Miliknya dan Bukan Diberi Rijatono Lakka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura pada persidangan hari ini. 

Selain itu Petrus juga bertanya kepada Lukas mengenai kepemilikan Hotel Angkasa.

Lukas pun menjawab bahwa Hotel Angkasa itu dimiliki oleh Rijatono Lakka.

"Mengenai hotel angkasa apakah bapak punya atau Rijatono Lakka punya?," tanya Petrus.

Baca juga: Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

"Rijatono punya bukan saya," saut Lukas.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar. 

Berita Rekomendasi

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas