Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Pelaku Utama, Hakim Bebaskan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tuntutan pembayaran restitusi terhadap terdakwa Shane Lukas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bukan Pelaku Utama, Hakim Bebaskan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora
Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tuntutan pembayaran restitusi terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan bahwa tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp 120 miliar terlalu mengada-ngada dan tak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.




Hal ini dibacakan oleh hakim anggota Muhammad Ramdes perihal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," kata hakim Ramdes.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Shane Lukas

Tuntutan jaksa soal pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora hingga berusia 71 tahun.

Menurut hakim perhitungan tersebut cacat hukum.

BERITA TERKAIT

Pasalnya fakta saat ini, David Ozora yang merupakan korban penganiayaan telah pulih dan beraktivitas serta bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya.

"Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun merupakan penghitungan yang cacat hukum dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya," kata hakim.

Selain itu tuntutan jaksa soal restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas.

Hakim melihat dalam perkara penuntutan terhadap terdakwa lain yakni Agnes, jaksa tidak membebankan tuntutan serupa seperti pada perkara Shane Lukas. Sehingga telah terjadi disparitas terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.

"Bahwa JPU dalam tuntutannya telah keliru dan tidak cermat dalam melakukan penerapan hukum di mana dalam tuntutan di perkara Agnes tidak dilakukan penuntutan terhadap restitusi. Sehingga penuntutan restitusi dalam perkara Shane adanya disparitas," katanya.

Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, dan terdakwa juga bukan sebagai pelaku utama penganiayaan, hakim membebaskan terdakwa Shane Lukas dari beban biaya restitusi.

"Oleh karena peran serta terdakwa bukan sebagai pelaku utama, maka adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," tutur hakim.

Dalam perkara ini, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).

Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas