Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bukan Pelaku Utama, Hakim Bebaskan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tuntutan pembayaran restitusi terhadap terdakwa Shane Lukas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bukan Pelaku Utama, Hakim Bebaskan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora
Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas