Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Usai Diperiksa: Saya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kemnaker

Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cak Imin Usai Diperiksa: Saya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kemnaker
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pantauan Tribunnews.com, Cak Imin terlihat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.05 WIB.




Dia didampingi Waketum PKB Bidang Kaderisasi Hanif Dhakiri, Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil, dan Wasekjen yang juga Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ucap Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," lanjutnya. 

Diungkapkan Cak Imin, KPK telah menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemnaker, eks Staf Dirjen, dan seorang pengusaha sebagai tersangka. 

BERITA TERKAIT

"Sistem proteksi ini lah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu Staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," ungkap dia.

Cak Imin menyebut dirinya sudah menjelaskan yang ia ketahui terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Dia berharap dengan penjelasan yang telah diberikan kepada tim penyidik, KPK bisa dengan cepat mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi dimaksud.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan insyaAllah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," katanya.

"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," kata Cak Imin mengakhiri.

Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, mereka yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Baca juga: BREAKING NEWS Cak Imin Buka Suara soal Pemeriksaan KPK Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker 2012

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan di Badung Bali.

Pada Senin (4/9/2023), KPK pun telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas