Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Jamsostek bagi Para Pekerja, Imbau Pemda Kalsel Patuhi Inpres 2/2021

Pemerintahan pusat dan daerah berperan dalam memastikan bahwa setiap pekerja terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: Anniza Kemala
Editor: Content Writer
zoom-in Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Jamsostek bagi Para Pekerja, Imbau Pemda Kalsel Patuhi Inpres 2/2021
Istimewa
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja dan keluarganya. Jaminan sosial sendiri adalah bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, baik pemerintahan pusat maupun daerah memiliki peranan dalam memastikan bahwa setiap pekerja terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.  

Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nunung Nuryartono saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Manfaat Jaminan Sosial Ditingkatkan, BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker Komitmen Lindungi PMI

Kegiatan tersebut digelar oleh tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah Inpres 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

“Sudah jelas bahwa di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah baik tingkat 1 tingkat 2 untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Nunung.

Menurut Nunung, jika pekerja telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan mereka bisa merasa aman dalam bekerja. Dengan begitu, para pekerja juga terdorong untuk meningkatkan produktivitas yang tentunya akan memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian negara.

Baca juga: Gandeng Shopee Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Mitra dan Pengguna Terlindungi Jaminan Sosial

Di sisi lain, ia pun meyakini bahwa manfaat yang diberikan oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis. Hal itu juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Berita Rekomendasi

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga bulan Juli 2023 jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen atau sekitar 555 ribu dari total potensi sebesar 1,5 juta pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar mendorong seluruh Pemerintah Daerah di wilayahnya untuk berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan program Jamsostek kepada seluruh sektor pekerja di Kalimantan Selatan melalui penerbitan regulasi.

Pihaknya juga memerintahkan agar seluruh pegawai honorer non ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, serta perangkat Desa dan juga petugas penyelenggara pemilu daerah untuk segera menjadi peserta program Jamsostek

Tak lupa, ia menegaskan bahwa para pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan. Kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) apa saja langkah-langkah yang harus kita siapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” terang Roy.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendrata mengungkapkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Jalin Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Hunian Griya Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas