Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini dalam Kasus Penganiayaan David
Mario dan Shane Lukas akan divonis pada hari ini, Kamis (7/9/2023) dalam perkara penganiayaan terhadap David.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (7/9/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kamis, 7 September 2023: Untuk Putusan pada pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, jaksa telah menuntut Mario Dandy agar dihukum 12 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu.
Dirinya dianggap terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di PN Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2023 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban D," lanjut dia.
Baca juga: Jelang Vonis, Keluarga Harap Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Biaya Restitusi kepada David Ozora
Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar.
Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.
"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.
Sedangkan Shane Lukas dituntut agar dipenjara selama lima tahun lantaran dianggap terbukti oleh jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di persidangan tanggal 10 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara," imbuhnya.
Selain itu, jaksa turut menyinggung soal restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Jaksa mengatakan jika Mario tidak dapat menyanggupi untuk membayarnya maka akan diganti kurungan penjara selama tujuh tahun.