Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David
Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara, dinilai sadis dan kejam.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis terhadap Mario Dandy ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, dilansir YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan penjara selama 12 tahun," lanjut Majelis Hakim.
Baca juga: Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG
Hakim kemudian menerangkan hal yang memberatkan vonis Mario Dandy itu.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sadis dan sangat kejam," kata Alimin Ribut Sujono.
"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas hakim.
Selain itu, Mario Dandy dinilai telah merusak masa depan David Ozora akibat penganiayaan tersebut.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," tambah hakim.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan vonis Mario Dandy.
Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora selaku korban.
Majelis Hakim meminta Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.