Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David

Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara, dinilai sadis dan kejam.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara, dinilai sadis dan kejam. 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan Latumahina tiba di ruang sidang sekira pukul 10.00 WIB.

Jonathan sebelumnya berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU.

"Divonis maksimal sesuai tuntutan," ungkap Jonathan kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang untuk Ganti Rugi David, Kuasa Hukum: Itu Bukan Milik Dia

Dalam kesempatan itu, Jonathan juga mengungkapkan terkait restitusi.

Ia menyebut jika nantinya Mario Dandy tak mampu membayar restitusi, maka konsekuensinya adalah pidana pengganti.

"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," papar Jonathan.

Sebagai informasi, pasca vonis tersebut, Mario Dandy dan JPU masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

Baca juga: Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi 

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Shane Lukas telah divonis 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).

Dalam persidangan setelah hakim membacakan putusan, Shane Lukas menyatakan akan banding atas vonis 5 tahun penjara itu.

Adapun vonis kurungan penjara ini sama seperti tuntutan JPU yang juga meminta hukuman 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas