Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David
Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara, dinilai sadis dan kejam.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
"Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ungkapnya di PN Jaksel, Kamis.
Sebelumnya, Jonathan Latumahina terlihat hadir didampingi kuasa hukum David, Melissa Angraini.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan Latumahina tiba di ruang sidang sekira pukul 10.00 WIB.
Jonathan sebelumnya berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU.
"Divonis maksimal sesuai tuntutan," ungkap Jonathan kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang untuk Ganti Rugi David, Kuasa Hukum: Itu Bukan Milik Dia
Dalam kesempatan itu, Jonathan juga mengungkapkan terkait restitusi.
Ia menyebut jika nantinya Mario Dandy tak mampu membayar restitusi, maka konsekuensinya adalah pidana pengganti.
"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," papar Jonathan.
Sebagai informasi, pasca vonis tersebut, Mario Dandy dan JPU masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Baca juga: Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi
Sedangkan, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Shane Lukas telah divonis 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).
Dalam persidangan setelah hakim membacakan putusan, Shane Lukas menyatakan akan banding atas vonis 5 tahun penjara itu.
Adapun vonis kurungan penjara ini sama seperti tuntutan JPU yang juga meminta hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)