Panggilan Cak Imin Dipercepat, KPK: Murni Efisiensi Waktu
Setelah bantah ada unsur politik dalam pemanggilan Cak Imin, kini pemeriksaan cawapres Anies Baswedan itu dipercepat, ada apa ?
Penulis: Theresia Felisiani
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin. Penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Ali memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi.
Keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali.
KPK Bantah Ada Unsur Politis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada unsur politisasi dalam pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Cak Imin dilakukan semata-mata karena keperluan dari tim penyidik.
"Seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/9).
Ali menyebut pemanggilan Cak Imin kemarin sudah dilayangkan pada 31 Agustus 2023, dan sudah diterima yang bersangkutan.
"Jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung tersebut karena memang kami sudah mengagendakan dari jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," kata Ali.
KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kemnaker.
Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2019.
Sayangnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memilih tidak datang pada pemanggilan pertama kemarin.