Pelaku Narkoba Dianiaya Polisi hingga Tewas, Bareskrim: Berlakukan HAM untuk Semua Tersangka
Hal ini buntut tewasnya Dul Kosim alias DK (38), pelaku narkoba setelah dianiaya oleh anggota Polda Metro Jaya setelah ditangkap.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengingatkan ke jajaran di Polda maupun di Polres untuk mengedepankan hak asasi manusia terhadap para tersangka.
Hal ini buntut tewasnya Dul Kosim alias DK (38), pelaku narkoba setelah dianiaya oleh anggota Polda Metro Jaya setelah ditangkap.
"Yang penting kita sudah bikin arahan ke jajaran bahwa kita memberlakukan hak asasi manusia (HAM) untuk semua tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/9/2023).
Meski penegakan hukum khususnya untuk bandar narkoba harus diterapkan secara adil namun tidak mengesampingkan hak asasi bagi para tersangka.
"Saya masih komitmen untuk yang namanya bandar kita proses secara hukum tapi yang namanya pengguna kita rehab," katanya.
"Kita sudah bikin STR sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar. Dia masih punya hak asasi manusia jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya," tambah dia.
Baca juga: 3 Anggota Polres Seram Bagian Barat Dipecat, Dua di Antaranya Terlibat Kasus Narkoba
Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S.
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.