Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Inilah perjanan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/9/2023) - Inilah perjanan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. 

Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. 

Imbas kasus di Kemnaker itu, hari ini Kamis (7/6/2023), Cak Imin tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Cak Imin sempat meminta menunda pemeriksaan KPK karena berhalangan hadir.

Pemanggilan KPK terhadap Cak Imin ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan

Muncul berbagai isu pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Perjalanan Kasus

Berita Rekomendasi

KPK menyebut, kasus ini terjadi pada 2012.

Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan (Menaker). 

Dikutip dari Kompas.com, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut dugaan korupsi di Kemnaker ini disepakati pimpinan naik ke penyidikan pada Juli 2023. 

Ali mengatakan, pada bulan Juli itu baru terkumpul alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Kemudian, melalui gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. 

Surat sprindik (perintah penyidikan) keluar pada Agustus 2023. 

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali, Minggu (3/9/2023). 

Tim penyidik KPK kemudian menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Ditinggal Cak Imin, Prabowo Disebut Gencar Dekati Yenny Wahid, PKB Kian Mantap Menangkan Anies

Pada 31 Agustus 2023, KPK kemudian melayangkan panggilan ke Cak Imin. 

Penyidik memanggil Cak Imin sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja.

Pada Kamis (7/9/2023) hari ini, tim KPK kembali melakukan penggeledahan.

KPK menggeledah rumah kediaman Reyna Usman yang juga disebut sebagai politikus PKB. 

Reyna Usman juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman.

"Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini (7/9) Tim Penyidik melakukan penggelahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Lokasi dimaksud berada di Jl. Tunon Mengwi Buduk," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

KPK memastikan, bahwa kasus ini diusut jauh sebelum deklarasi Cak Imin menjadi cawapres Anies Baswedan

3 Tersangka

KPK menyebut, telah menetapkan tiga tersangka.

Adapun tiga orang tersangka itu, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, KPK juga belum mengungkap identitas mereka.

KPK hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman. 

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca juga: Wacana Duet Anies Baswedan dan Cak Imin Sudah Ada sejak 2022, Ini Jejak Digital Unggahan Elite PKB

Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI Dapil Gorontalo. 

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas