Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Inilah perjanan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/9/2023) - Inilah perjanan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. 

Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. 

Imbas kasus di Kemnaker itu, hari ini Kamis (7/6/2023), Cak Imin tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Cak Imin sempat meminta menunda pemeriksaan KPK karena berhalangan hadir.

Pemanggilan KPK terhadap Cak Imin ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan

Muncul berbagai isu pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Perjalanan Kasus

BERITA REKOMENDASI

KPK menyebut, kasus ini terjadi pada 2012.

Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan (Menaker). 

Dikutip dari Kompas.com, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut dugaan korupsi di Kemnaker ini disepakati pimpinan naik ke penyidikan pada Juli 2023. 

Ali mengatakan, pada bulan Juli itu baru terkumpul alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Kemudian, melalui gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. 


Surat sprindik (perintah penyidikan) keluar pada Agustus 2023. 

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali, Minggu (3/9/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas