Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
Inilah perjanan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tim penyidik KPK kemudian menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Baca juga: Ditinggal Cak Imin, Prabowo Disebut Gencar Dekati Yenny Wahid, PKB Kian Mantap Menangkan Anies
Pada 31 Agustus 2023, KPK kemudian melayangkan panggilan ke Cak Imin.
Penyidik memanggil Cak Imin sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja.
Pada Kamis (7/9/2023) hari ini, tim KPK kembali melakukan penggeledahan.
KPK menggeledah rumah kediaman Reyna Usman yang juga disebut sebagai politikus PKB.
Reyna Usman juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman.
"Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini (7/9) Tim Penyidik melakukan penggelahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Lokasi dimaksud berada di Jl. Tunon Mengwi Buduk," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
KPK memastikan, bahwa kasus ini diusut jauh sebelum deklarasi Cak Imin menjadi cawapres Anies Baswedan.
3 Tersangka
KPK menyebut, telah menetapkan tiga tersangka.
Adapun tiga orang tersangka itu, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, KPK juga belum mengungkap identitas mereka.
KPK hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.