Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG

Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG.

Diketahui, Mario dan Shane telah menjalani sidang vonis hukuman hari ini, Kamis (7/92023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sedangkan, anak AG sudah terlebih dahulu menjalani sidang vonis hukuman, yakni pada 10 April 2023 lalu.

Sebagai informasi, dalam hal ini, Shane didakwa bersama Mario Dandy dan anak AG karena melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berikut rangkuman hukuman masing-masing terdakwa:

Baca juga: Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi 

Mario Dandy

Berita Rekomendasi

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Mario Dandy selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Mario terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.
Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. (youTube Kompas TV)

Selain itu, Mario juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 kepada David.

Dalam putusan juga hakim menyatakan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat itu dilelang untuk umum.

Kemudian, hasil penjualan mobil Rubicon itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora.

"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.

Shake Lukas 

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. (YouTube Kompas TV)

Shane Lukas divonis oleh hakim atas kasus penganiayaan berat terhadap David selama lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata hakim, dikutip dari TribunJakarta.com.

Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis Dipelukan Para Pendukungnya

Diketahui, vonis hukuman terhadap Shane ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Adapun, Shane diketahui tak dibebankan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Alasan hakim tersebut karena Shane bukan merupakan pelaku utama, sehingga dianggap adil tidak dibebankan untuk membayar restitusi.

"Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah pelaku utama."

"Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.

Kendati demikian, di hadapan hakim, Shane Lukas menyatakan tetap ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya mau banding yang mulia," kata Shane.

Anak AG

Anak AG (15) dipastikan hadir dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.
Anak AG (15) dipastikan hadir dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sebelumnya, anak AG diketahui sudah menjelani persidangan terlebih dahulu pada Senin, 10 April 2023 lalu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara.

Dalam hal ini, anak AG dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan  berat dengan terencana terlebih dahulu." 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahan dan 6 (enam) bulan di LPKA," kata Hakim.

Baca juga: Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun

Adapun, hal yang memberatkan adalah anak AG bersama-sama dengan Mario dan Shane menyebabkan luka berat terhadap David.

"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.

Semetara itu, hal yang meringankan adalah kondisi orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

Selain itu, juga karena ada penyesalan dari mantan kekasih Mario tersebut atas peristiwa yang sudah terjadi.

Serta, pertimbangan lainnya karena usia AGH yang masih belia.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4. Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," ujar Hakim Sri.

Kilas Balik Kasus Mario Aniaya David

Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.
Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy. (kolase Tribunnews.com)

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya, polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Cerita itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario terlihat menunduk menangis ketika memeragakan adegan peganiayaan David dalam rekonstruksi ulang hari ini, Jumat (10/3/2023).
Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario terlihat menunduk menangis ketika memeragakan adegan peganiayaan David dalam rekonstruksi ulang hari ini, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck)

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'" ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Kemudian, beberapa hari sebelum kejadian, Mario mencoba mengonfirmasi kepada David.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Baca juga: Dalam Rekonstruksi Terungkap Mario Suruh David Push Up 50 Kali Sebelum Penganiayaan

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.

Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo/Milani Resti/Rina Ayu) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas