Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, tapi Tetap akan Ajukan Banding

Hakim tak bebankan Shane Lukas membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar, meski demikian Shanae tetap mau ajukan banding.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, tapi Tetap akan Ajukan Banding
YouTube Kompas TV
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) - Hakim tak bebankan Shane Lukas membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar, meski demikian Shanae tetap mau ajukan banding. 

Keluarga Shane Lukas Merasa Vonis yang Dijatuhkan Tidak Adil

Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023) - Hakim tak bebankan Shane Lukas membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar, meski demikian Shanae tetap mau ajukan banding.
Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023) - Hakim tak bebankan Shane Lukas membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar, meski demikian Shanae tetap mau ajukan banding. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Tante Shane, Ratna, mewakili pihak keluarga menyatakan bahwa putusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan.

Dikatakan Ratna, Shane merupakan seseorang yang telah menghentikan Mario untuk melakukan penganiayaan lanjutan terhadap David.

Jika Shane tidak menghentikan penganiayaan tersebut, kata Ratna, David bisa meninggal dunia.

"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," kata Ratna di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Tapi dia meminta, menyetop Mario Dandy untuk menginjak-injak David," lanjutnya.

Pihak keluarga memang tak memungkiri Shane bersalah. Namun, menurut Ratna, hukuman yang pantas bagi Shane seharusnya lebih rendah dari tuntutan JPU.

BERITA REKOMENDASI

"(Pantas) Lebih rendah dari itu, kami memang menerima (hukuman) dia merekam," kata Ratna.

Kilas Balik Kasus Mario Aniaya David

Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.
Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy. (kolase Tribunnews.com)

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya, polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Cerita itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.


Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas