Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, tapi Tetap akan Ajukan Banding
Hakim tak bebankan Shane Lukas membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar, meski demikian Shanae tetap mau ajukan banding.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Shane Lukas diketahui tak dibebankan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Alasan hakim tersebut karena Shane bukan merupakan pelaku utama, sehingga dianggap adil tidak dibebankan untuk membayar restitusi.
"Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah pelaku utama."
"Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kendati demikian, di hadapan hakim, Shane Lukas menyatakan tetap ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya mau banding yang mulia," kata Shane.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis Dipelukan Para Pendukungnya
Sebagai informasi, dalam hal ini, Shane didakwa bersama Mario Dandy dan anak AG karena melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shake Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Shane divonis oleh hakim atas kasus penganiayaan berat terhadap David selama lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata hakim.
Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Diketahui, vonis hukuman terhadap Shane ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.