Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suciwati: Masa' Nunggu 19 Tahun untuk Menentukan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat?

Membuka orasinya, Suciwati menduga selama 19 tahun ini para pelaku pembunuh suaminya juga tersiksa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suciwati: Masa' Nunggu 19 Tahun untuk Menentukan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat?
Tribunnews.com/Gita Irawan
Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, bersama sejumlah aktivis menyampaikan orasinya dalam Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, bersama sejumlah aktivis menyampaikan orasinya dalam Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023).

Membuka orasinya, Suciwati menduga selama 19 tahun ini para pelaku pembunuh suaminya juga tersiksa.

Oleh karena itu, kata dia, mereka terus menerus mencari cara untuk melindungi diri dan terus mencari ruang membangun tembok-tembok agar tidak ada hukum yang menyentuh mereka.

Untuk itu, tugasnya dan para aktivis lainnya adalah untuk membangunkan presiden maupun lembaga-lembaga seperti Komnas HAM.

Baca juga: Peringatan 57 Tahun Munir, Suciwati Sindir Orang-orang yang Jual Kerja Kemanusiaan kepada Kekuasaan

Hari ini, kata Suciwati, kasus Munir masih nyangkut di Komnas HAM.

Menurutnya, Komnas HAM tidak perlu diminta untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat apabila mereka mengerti tupoksinya untuk bekerja pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.

Berita Rekomendasi

"Ada pembela HAM yang nomor satu bekerja luar biasa dibunuh. Masa' menunggu 19 tahun untuk menentukan bahwa ini kasus pelanggaran HAM berat? Itu aneh menurut saya," kata Suciwati dalam orasinya.

Ia pun mempertanyakan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib yang dibentuk Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Suciwati pun mempertanyakan keberanian Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan tersebut.

"Hari ini katanya sudah dibentuk tim pro justitia. Tapi apa kabarnya? Apakah ada orang yang diperiksa dalangnya? Mana? Hari ini makanya kita mau pertanyakan itu ke Komnas HAM. Apakah memang berani? Ataukah memang lagi-lagi mencari cara karena kerakutannya sehingga mereka mencari alasan, pembenaran bahwa apapun, ini masih riset lah, ini itu lah?" kata Suciwati.

"Nggak perlu belajar tinggi-tinggi kalau ilmu itu hanya dipakai untuk menipu. Mencari pembenaran untuk bahwa ini tidak ada kasus pelanggaran HAM berat. Saya pikir ini yang harus perlu kita dorong," sambung dia.

Sejak pukul 11.30 WIB, Suciwati bersama sejumlah aktivis HAM lain masih melakukan audiensi dengan pimpinan Komnas HAM.

Tampak dua Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dengan Anis Hidayah menerima audiensi mereka.

Hingga pukul 12.00 WIB, audiensi tersebut masih berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas