Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei Voxpol: 53,4 Persen Publik Percaya Perangkat Hukum Digunakan Alat Menjegal Lawan Politik

Masyarakat percaya bahwa hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjegal kandidat tertentu/lawan politik.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Survei Voxpol: 53,4 Persen Publik Percaya Perangkat Hukum Digunakan Alat Menjegal Lawan Politik
ist
Survei Foxpol soal penegakan hukum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan data terbaru dari Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat (53,4 persen) percaya bahwa hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjegal kandidat tertentu/lawan politik.

Adapun survei tersebut diselenggarakan pada 24 Juli sampai 02 Agustus 2023 dengan menggunakan metode multistage random sampling.

Jumlah sampel dalam survei adalah 1.200 dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ± 2,83 persen.

Survei ini menjangkau 34 provinsi secara proporsional berdasarkan data Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024.

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam secara tatap muka (face to face) oleh surveyor yang sudah terlatih.

Baca juga: Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Kasus 12 Tahun Silam, Pangi: Banyak Pihak Akan Anggap Politisasi Hukum

Diketahui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau (Cak Imin), penuhi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023) terkait kasus yang terjadi 12 tahun lalu.

Berita Rekomendasi

KPK sendiri bersikeras bahwa ini murni tindakan hukum biasa dan tidak ada unsur politik di dalamnya.

Namun, bagi banyak pihak, logika sederhana mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban.

Terkait panggilan itu Pangi juga turut mempertanyakan keputusan KPK tersebut.

"Mengapa kasus lama yang sudah berusia 12 tahun, sudah mendekati 3 kali pemilu, hampir expired tiba-tiba dibuka kembali berbarengan dengan deklarasinya sebagai bakal calon wakil presiden Anies Baswedan?" kata Pangi dalam keterangannya Kamis (7/9/2023).

Kedua dikatakannya, apakah ada alasan khusus yang mendesak untuk mengambil tindakan ini sekarang?

"Ketiga selama setahun sebagai Bakal Calon wakil Presiden Prabowo Subianto mengapa Cak Imin tidak diproses? Apakah betul, dalam konteks yang sama, Cak Imin akan diminta keterangan sama KPK kalau berpasangan dengan Ganjar Pranowo atau Prabowo?" ungkapnya.

"Dan jika memang ada alasan yang kuat untuk memprosesnya sekarang, mengapa tidak dilakukan lebih awal? Saya rasa wajar masyarakat mencium ada aroma amis dalam agenda penegakan hukum kita," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas