Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Beri Pesan untuk Anaknya hingga Harapan Keluarga David

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Vonis Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Beri Pesan untuk Anaknya hingga Harapan Keluarga David
Kolase Tribunnews (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti-Warta Kota/Yulianto)
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Sebelumnya, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang terhadap Mario Dandy dan terdakwa lain, Shane Lukas ini dijadwalkan hari ini.

"Kamis, 7 September 2023, pukul 10.00 WIB s/d, untuk putusan, di Ruang Sidang Utama," keterangan jadwal sidang Mario Dandy dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis.

Jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.

Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.

Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap mantan pejabat Ditjen Pajak itu, setelah persidangan.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini dalam Kasus Penganiayaan David

Berita Rekomendasi

Harapan Keluarga David Ozora

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga David Ozora berharap hukuman maksimal 12 tahun diberikan oleh hakim kepada terdakwa Mario Dandy.

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraini, mengatakan selain hukuman maksimal 12 tahun, ia berharap majelis hakim menambah pidana tambahan terhadap Mario serta pembayaran restitusi.

"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," kata Melissa ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Terkait restitusi, Melissa masih berharap agar terdakwa Mario Dandy bisa mempertanggung jawabkan biaya restitusi itu kepada David.

"Tentu (masih berharap Mario bayar restitusi). Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," ucapnya.

Semua hal itu, dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap anak dari Rafael Alun tersebut usai menganiaya David.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas