Vonis Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Beri Pesan untuk Anaknya hingga Harapan Keluarga David
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Terlebih, akibat perbuatan itu kini kondisi David jauh dari kata normal sebelum mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera. Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya, ucap Melissa.
Mario Dituntut JPU 12 Tahun Penjara
Dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, David Ozora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan
Berdasarkan fakta tersebut, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Rafael Alun Bungkam Ditanya Mario Dandy Bakal Divonis Dalam Kasus Penganiayaan David
Kini, setelah melewati beberapa kali sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Kamis (7/9/2023) ini.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan (Kamis ini)," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.