Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Pengacara Asal Aceh di Jakarta Kawal Kasus Imam Masykur hingga Kirim Surat ke Presiden Jokowi

50 pengacara asal Aceh di Jakarta membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan dan pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 50 Pengacara Asal Aceh di Jakarta Kawal Kasus Imam Masykur hingga Kirim Surat ke Presiden Jokowi
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Presiden Jokowi dan Praka RM, anggota TNI yang juga Paspampres pelaku penganiaya pemuda Aceh hingga tewas. 50 pengacara asal Aceh di Jakarta membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres terus menyerukan keadilan bagi keluarga korban.

Nantinya tim ini akan melakukan langkah-langkah hukum yang tepat dan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan di kasus Imam Masykur.

Sebanyak 50 pengacara asal Aceh yang tergabung di tim ini akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain.

Mereka juga bakal menyurati Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan pihak terkait lainnya.

Isi surat antara lain menyatakan perlu adanya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI dibantu beberapa warga sipil.

Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres.
Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres. (Tribunnews.com/ist)

Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Imam Masykur, Anggotanya 50 Pengacara Asal Aceh

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres.

Tim terdiri atas 50 pengacara asal Aceh di Jakarta, ini diketuai oleh Teuku Nasrullah, SH, MH.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa Tim Advokasi dan Mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda, organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta terhadap kasus pembunuhan keji Imam Masykur.

"Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menugaskan Teuku Nasrullah dan para pengacara lainnya untuk membentuk Tim Hukum Advokasi dan Mitigasi dalam rangka mengumpulkan fakta-fakta, melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, dan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan," kata Muslim Armas di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Selain melakukan advokasi dan monitoring, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain. Hasil pekerjaan Tim Advokasi dan Mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.

"Setelah dibentuk PPTIM, Tim Advokasi dan Mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan," ujar Muslim yang merupakan pengusaha asal Aceh.

"PPTIM berharap, terhadap para korban yang disinyalir mengalami penculikan, penganiayaan dan pemerasan sebelum almarhum Imam Masykur agar dilindungi LPSK supaya dapat menjadi saksi yang memberatkan pelaku."

Sejauh ini, Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.

Sebagaimana diketahui, Imam Masykur diculik oleh para tersangka pada 12 Agustus 2023 di kawasan Tangerang Selatan. Korban dibawa dengan mobil. Sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan. Korban disuruh menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan.

Imam Masykur akhirnya meninggal dibunuh pelaku dan jenazahnya dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat. Jenazah korban ditemukan di sungai Karawang oleh warga, pada 15 Agustus 2023. Jenazah selanjutnya dipulangkan ke Aceh dan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Tim Advokasi Kasus Imam Masykur Surati Presiden Joko Widodo

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Imam Masykur, melibatkan 50 pengacara asal Aceh.

Tim ini diketuai Teuku Nasrullah dan langsung menyurati Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan pihak terkait lainnya. Isi surat antara lain menyatakan perlu adanya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI dibantu beberapa warga sipil.

"Kami juga berharap agar semua proses penegakan hukum yang sudah berjalan agar dapat dilakukan secara transparan, kredibel, dan akuntabel, serta profesional. Agar kami Tim Advokasi dan Mitigasi dapat diberikan informasi-informasi dan akses terkait dengan proses penegakan hukum pada semua tahapan dan sub sistem peradilan serta melakukan komunikasi, koordinasi dengan berbagai sub sistem tersebut demi sebuah proses penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan," kata Nasrullah.

Nasrullah menilai perlu ada langkah-langkah untuk melakukan pemetaan (mapping) dan penyelesaian secara arif, bijak, solutif, dan tuntas terhadap akar permasalahan terkait kasus ini, khususnya menyangkut obat-obatan terlarang dan oknum-oknum yang bermain di dalamnya.

Nasrullah juga mengapresiasi Panglima TNI dan Kapolri yang sudah merespons positif terhadap kasus ini. Semua pihak diajak mengawal kasus ini sampai tuntas.

Luapan Emosi Ibunda Imam Masykur Saat Bertemu 3 Oknum TNI Pembunuh Putranya: Lebih Kejam dari PKI

Ibunda Imam Masykur, Fauziah meluapkan emosinya saat bertemu dengan tiga pelaku oknum TNI pembunuhan putranya di sel tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (5/9/2023).

Pertemuan Ibunda Imam Masykur dengan para pelaku oknum TNI atas permintaan dirinya secara langsung kepada Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Imam Masykur diketahui diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.

Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran sungai di kawasan Kerawang, Jawa Barat.

Pertemuan Ibunda Imam Masykur dengan para pelaku turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Mereka dipertemukan dalam sebuah ruangan khusus yang memiliki pembatas kaca dan berkomunikasi juga harus menggunakan perangkat khusus.

Kedatangan Ibunda Imam Masykur dan kuasa hukumnya ke Pompdam Jaya turut didampingi oleh Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh Fadhlullah SE (Dek Fad), Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma), dan staf khusus Haji Uma, Muhammad Daud.

Kepada Muhammad Daud, Ibunda Imam Masykur menceritakan luapan emosinya ketika bertemu dengan para pelaku oknum TNI.

Dengan pemuh emosi, ia pun menanyakan alasan apa yang melatarbelakangi mereka menculik dan menyiksa putranya hingga meregang nyawa.

"Kenapa kamu bunuh anak saya, apa kamu tidak punya hati? Bagaimana jika hal ini terjadi sama anak kamu, kamu lebih kejam dari PKI" ungkap Fauziah kepada Muhammad Daud, seperti disampaikan kepada Serambinews.com, Selasa (5/9/2023) siang.

Ibu Fauziah (47) ibunda almarhum Imam Masykur warga Bireuen Aceh, korban penganiayaan tiga oknum TNI saat tiba di Jakarta disambut oleh H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh dan tim advokat Hotman Paris.
Ibu Fauziah (47) ibunda almarhum Imam Masykur warga Bireuen Aceh, korban penganiayaan tiga oknum TNI saat tiba di Jakarta disambut oleh H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh dan tim advokat Hotman Paris. (For Serambinews.com)

Ibunda Imam Masykur melanjutkan cerita bahwa pelaku hanya menundukkan kepala dan meminta maaf kepada dirinya sambil mengucap kata menyesal

"Lihat saya, saya ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama" tegas ibunda Imam Masykur.

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE (Dek Fad) bersama Haji Uma mewakili Forum Bersama (Forbes) anggota DPR/DPD RI asal Aceh, datang dan ikut dalam pertemuan tersebut untuk mengawal kasus ini.

“Tadi ibunda Imam Masykur dipertemukan dengan tiga oknum pelaku pembunuhan. Dia sempat berkomunikasi langsung dengan para pelaku,” ujarnya.

Dek Fad mengatakan kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.

“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP),”

“Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Dek Fad.

Sebagai anggota DPR RI yang juga mewakili Forbes, Dek Fad akan selalu mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapat keadilan.

Hotman Paris Tak Percaya Hasil Visum

Hasil visum terhadap jasad Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang tewas disiksa tiga oknum TNI, sudah keluar.

Imam merupakan pemuda asal Aceh yang tewas usai diculik dan disiksa tiga oknum TNI, yang salah satunya bertugas di satuan Paspampres.

Hasil visum dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat itu, dibacakan kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).

Hasil visum jasad Imam Masykur yang dikeluarkan RS tersebut membuat Hotman Paris Hutapea sedikit kebingungan dan heran.

Sebab, Hotman Paris menyebut jelas itu adalah kasus penyiksaan terhadap korban berdasarkan video yang viral.

Karena itu, Hotman Paris meminta jangan sampai kasus yang menimpa korban melenceng.

Awalnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut hadir dalam jumpa pers itu, menanyakan hasil visum korban.

"Apakah hasil visum sudah ada? Atau belum pernah lihat?" kata Hotman kepada ibu korban, Fauziah (47).

"Visum ada, Bang. Ini, asfiksia, diduga asma," jawab Putri yang memberikan surat berisi hasil visum kepada Hotman.

Baca juga: Geram dengan Penyiksaan Barbar, Hotman Paris: Ada Korban Lain Oknum TNI? Ayo Hubungi Hotman

Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.

"Kayak tersendat gitu (pernapasannya). Ini visum pertama dari Rumah Sakit di Karawang. Pertama kali," ujar Putri.

"Visum sudah, hasil (otopsi) belum dikasih lihat," timpal Fauziah.

Mendengar hal tersebut, Hotman sedikit kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.

"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan. Ada tulisan di sini (surat hasil visum), apa?" tanya Hotman kepada Putri.

Putri lagi-lagi menjawab bahwa hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia.

"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi.

"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" pungkas Hotman.

Kolase Hotman Paris dan Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres di wilayah Jakarta.
Kolase Hotman Paris dan Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres di wilayah Jakarta. (kolase Tribunnews.com/ist)

Pakar Hukum Duga Ini Kejahatan Sistematis: Jangan Seperti Perkara Sambo

Pakar hukum dari Universitas Pamulang menduga kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas merupakan kejahatan sistematis.

Imam Masykur harus meregang nyawa usai disiksa secara sadis oleh oknum aparat dari anggota paspampres bersama dua rekannya dari TNI.

Sebelum menghabisi nyawa Imam Masykur, para pelaku memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 50 juta.

Meskipun para pelaku telah ditangkap dan ditahan di Pomdam Jaya, namun motif penculikan hingga pembunuhan masih belum cukup dipercaya masyarakat.

Pakar hukum dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, kasus ini patut diduga merupakan dari pembunuhan berencana.

Sebab, dirinya mengendus ada kemungkinan ‘perintah’ dari seseorang dibalik kasus ini, sehingga aparat oknum TNI tersebut tega menghabisi nyawa korban.

"Pembunuhan berencanapun hanya dugaan, patut diduga. Sehingga kemungkinan adanya perintah dibalik peristiwa penculikan dan pembunuhan itu mungkin saja," ujarnya, Kamis (31/8/2023), dikutip dari TribunTanggerang.

Baca juga: Jokowi soal Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil: Hormati Proses Hukum

Halimah pun meminta, penyidik jangan hanya terpaku pada dugaan tindak pidana pemerasan.

Melainkan penyidik harus berpikiran terbuka melihat kemungkinan yang ada.

Ia meminta dengan tegas agar penyelidikan dilakukan secara serius dan transparan, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi pada masyarakat.

"Jangan sampai terulang seperti perkara Sambo. Terjadi kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir,”

“Kemungkinan ini tetap ada, sehingga penyidikan harus dilakukan secara transparan, terlebih korbannya adalah orang sipil," ujarnya.

Pemeriksaan secara serius dan transparan, kata dia, berguna untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan marwah hukum di Indonesia. (tribun network/thf/Serambinews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas