KLHK Awasi 32 Unit Usaha Sumber Polusi Udara di Jabodetabek, 13 Disegel
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan, 32 unit usaha sudah diawasi terkait sumber polusi udara di Jabodetabek.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan, 32 unit usaha sudah diawasi terkait sumber polusi udara di Jabodetabek.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani, mengatakan 13 unit usaha di antaranya sudah disegel.
Lanjutnya, 8 unit usaha telah dijatuhi sanksi administratif dan 9 lainnya tengah diproses dengan sanksi yang sama.
"Kemudian 2 unit usaha sedang pulbaket dan 13 lainnya masih dalam pengawasan," kata Rasio, dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Rasio mengungkapkan, 32 perusahaan yang sedang dalam pengawasan tersebut bergerak di berbagai sektor usaha.
“Mulai dari pembangkit listri menggunakan batu bara, manufaktur, semen, logam, boiler, beton, dan lainnya,” ungkap Rasio.
Baca juga: Hadir di Indonesia Sustainabilty Forum, Arsjad Rasjid Singgung soal Polusi di Jakarta
Lebih lanjut, Rasio mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup di 72 lokasi di daerah untuk mengawasi pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat.
Kata Rasio, saat ini KLHK telah memiliki 15 stasiun pemantau kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Melalui stasiun tersebut, ia mengatakan, status pencemaran udara terpantau bervariasi.
Baca juga: Selalu Waspada, Bun! Ketahui 4 Dampak Polusi Udara terhadap Anak
“Sebagaian besar datanya 9 wilayah itu statusnya baik, 8 sedang, 5 tidak sehat. Kalau bicara indeks pencemaran udara ada 5 yakni baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya. Saat ini bervariasi kondisinya. Tidak ada yang berbahaya dan sangat tidak sehat,” kata Rasio.
Rasio menuturkan, KLHK nantinya akan memberlakukan strict liability kepada pihak yang ikut andil dalam mencemarkan udara.
Sebab, ia menjelaskan, strict liability sebelumnya hanya diberlakukan untuk tindakan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi kami akan lakukan tindakan tegas. Mulai dari teguran dan jika tidak ada tindak lanjut kami akan memberlakukan sanksi pidana dan perdata,” ucap Rasio.