Legislator PAN Anggap Wacana Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah Bertentangan dengan UUD 1945
Guspardi Gaus mengkritik wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar semua rumah ibadah dikontrol pemerintah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengkritik wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar semua rumah ibadah dikontrol pemerintah.
Menurut anggota DPR RI Fraksi PAN itu, usulan tersebut sangat berlebihan.
Baca juga: Fraksi PPP: Usulan BNPT Soal Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah Langgar Konstitusi
"Alasan yang dikemukakan oleh Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, sebagai Kepala BNPT dengan dalih adanya penyebaran paham radikalisme dan beberapa negara melakukan kontrol penuh terhadap Mmasjid dan rumah ibadah sungguh sangat tidak tepat dan berlebihan," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Menurutnya, wacana itu tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.
"Karenanya tidak harus apa yang berlaku di negara lain, dipraktikkan pula di negara kita," ujar Guspardi.
"Apalagi, jika rumah ibadah dikontrol oleh pemerintah, jelas-jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing," imbuhnya.
Legislator dapil Sumatra Barat 2 inipun mengatakan usulan kepala BNPT itu menunjukkan sikap frustrasi pemerintah yang tak mampu mengatasi masalah radikalisme.
Baca juga: Fraksi PPP: Usulan BNPT Soal Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah Langgar Konstitusi
Hal ini juga menjadi langkah mundur dan mencerminkan cara berpikir serta bersikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah dibangun di Indonesia.
"Dalam tatanan masyarakat Indonesia yang semakin demokratis, negara seharusnya mempercayai rakyatnya untuk bisa mengatur dirinya, termasuk dalam hal pengelolaan rumah ibadah," ucap anggota Komisi II DPR RI itu
"Kenapa masih saja ada pemikiran dari pejabat yang institusinya sendiri merupakan instrumen alat negara, justru pemikirannya itu totalitarian yang akan melahirkan rezim bercorak diktatorial," lanjutnya.
Sebab itu, wacana rumah ibadah dikontrol oleh pemerintah harus ditolak dan dihentikan.
Menurut Guspardi, hal yang paling urgen dilakukan oleh lembaga seperti BNPT adalah mendeteksi potensi pemahaman agama (apa pun agamanya) yang dapat mengarah kepada menghalalkan kekerasan dan bertindak merugikan orang lain serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.
"Bukan malah mengontrol semua rumah ibadah oleh pemerintah," kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.