Ada Potensi Pidana dalam Sengketa Lahan GBK Senayan Antara Setneg Vs PT Indobuildco
Ada potensi pidana dalam sengketa lahan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta antara pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mensinyalir ada potensi pidana dalam sengketa lahan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta antara pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Potensi pidana yang dimaksud, kata Sigit, baik pidana umum maupun yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikannha usai rapat koordinasi yang dipimlin Menko Polhukam RI Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).
"Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari masalah pidana umum, naupun yang terkait dengan UU Tipikor" kata dia.
"Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi," sambung dia.
Sigit mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco.
Ia juga menegaskan kembali pernyataan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang menyatakan PT Indobuildco sudah tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.
"Tadi juga sudah dijelaskan oleh Menteri ATR bahwa hak terhadap pengelolaan lahan atau hak guna bangunan tersebut sudah berakhir dan artinya tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini adalah Sekretariat Negara," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Kosongkan Lahan di Area GBK Senayan
"Langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara," sambung dia.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta PT Indobuildco segera mengosongkan lahan di area Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta secara baik-baik.
Ia mengatakan proses pengosongan lahan tersebut akan dilakukan melalui proses penegakan hukum secara persuasif.
Baca juga: Kuasa Hukum PPK Gelora Bung Karno Sebut Ada Pejabat yang Coba Halangi Ambil Alih Lahan di GBK
Hal tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan HGB nomor 27 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 3 April 2023.
Mahfud menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).
"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," kata Mahfud saat konferensi pers.