Ada Potensi Pidana dalam Sengketa Lahan GBK Senayan Antara Setneg Vs PT Indobuildco
Ada potensi pidana dalam sengketa lahan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta antara pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Choirul Arifin
Mengingat di atas lahan tersebut terdapat gedung yang diklaim Indobuildco di mana ada sejumlah karyawan yang bekerja di sana, kata dia, hal tersebut nantinya bisa dibicarkan dengan Sekretariat Negara sebagai pemilik lahan yang sah.
Ia pun meminta kepada karyawan yang bekerja di sana tidak gelisah dan tetap bekerja seperti biasa.
"Kepada karyawan yang di sana supaya tidak gelisah, tidak akan ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa, karena ini. Ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tetapi kegiatan-kegiatan ekonomi, bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi tetapi sekarang pengelolaannya di bawah Sekretariat Negara," kata dia.
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN: PT Indobuildco Sudah Tidak Memiliki Hak Lagi Atas 13 Hektar Tanah di GBK
Mahfud mengatakan dalam perjalanannya PT Indobuildco telah mengajukan sejumlah gugatan perdata terkait lahan tersebut.
Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud, juga telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali terkait hal tersebut.
"Sudah PK sampai empai kali, mereka kalah, bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg, dan waktunya sudah lewat ini, Maret April tadi. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN, gugat baru. Sudah berkali-kali kalah, sudah tidak mungkin, gugat ke PTUN," kata dia.
"Dan kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, nanti tentu pengadilan yang akan memutus, logika hukum kami tentu yang PTUN itu sama juga buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya. Meskipun harus kita hormati, tetapi yang perdatanya ini sudah lewat empat bulan yang lalu, sudah habis semuanya," sambung Mahfud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dimaksud saat ini dipergunakan sebagai Hotel Sultan Senayan.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto juga mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989, kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.