Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hari Operasi Zebra, Polisi Tegur dan Tilang Puluhan Ribu Pelanggar

Lebih dari 10 ribu pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas di Operasi Zebra 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in 4 Hari Operasi Zebra, Polisi Tegur dan Tilang Puluhan Ribu Pelanggar
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

1. Tidak menggunakan safety belt: 3.388 pelanggar

2. Melanggar marka jalan: 3.516 pelanggar

3. Menggunakan handphone saat mengemudi: 157 pelanggar

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023 dan sanksinya, dikutip dari laman NTMC:

1. Melawan Arus: Pasal 287

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ

Berita Rekomendasi

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281

Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas