Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Hadapi Tuntutan Jaksa Rabu Depan

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal memasuki babak baru.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Hadapi Tuntutan Jaksa Rabu Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rabu (13/9/2023) mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan melayangkan tuntutan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal memasuki babak baru.

Rabu (13/9/2023) mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan melayangkan tuntutan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.

Pembacaan tuntutan itu akan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Ragukan Keasilian Slip Transaksi Pengiriman Uang yang Ditampilkan JPU

"Terdakwa: Lukas Enembe. Rabu, 13 September 2023. 11:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2023).

Setelah dituntut, Lukas Enembe sebagai terdakwa berhak mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Pleidoi itu dapat disampikan sepekan setelah tuntutan, yakni Rabu (20/9/2023).

Berita Rekomendasi

"Kami jadwalkan untuk pembelaan, insya Allah tidak ada halangan Hari Rabu tanggal 20 September 2023," ujar Rianto Adam Pontoh, Hakim Ketua persidangan Lukas Enembe dalam persidangan Rabu (6/9/2023).

Kemudian pada Senin (25/9/2023), jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa serta penasihat hukumnya.

Replik itu selanjutnya dapat ditanggapi dalam bentuk duplik oleh pihak terdakwa pada Rabu (27/9/2023).

"Kalau ada replik, kami hanya memberi kesempatan saudara Hari Senin tanggal 25 September 2023. Terakhir, duplik kami beri kesempatan saudara Hari Rabu tanggal 27 September 2023," kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Detik-detik Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang: Dicecar Jaksa hingga Akhirnya Lempar Mikrofon

Adapun babak akhir dari persidangan kasus ini, yakni putusan akan dibacakan sepekan setelahnya.

"Kami Majelis Hakim juga akan membacakan putusan, seminggu dari tanggl setelah kami menerima duplik," katanya.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas