Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro di Deli Serdang Sumatra Utara Pekan Ini
Kejagung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, pekan ini di Deli Serdang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.
Pekan ini, penyitaan dilakukan terhadap aset Benny Tjokro berupa satu bidang tanah di kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Satu bidang tanah yang disita memiliki luasan 5.621 meter persegi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/ atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Minggu (10/9/2023).
Aset tanah yang disita ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak tanggal 7 sampai dengan 9 Mei 2023.
Setelah disita eksekusi, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Kamis (7/8/2023).
Penitipan tersebut dilakukan guna perawatan khusus sebelum nantinya dilelang oleh Kejaksaan Agung.
"Dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan," katanya.
Sebagai informasi, sita eksekusi terhadap aset-aset Benny Tjokro dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, nantinya aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.
"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 8,2 Miliar dari Perusahaan Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.