Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Roda Dua Jadi Kendaraan Terbanyak Ditilang di Operasi Zebra 2023

Dari pelaksanaan Operasi Zebra selama 4 hari sejak hari Senin (4/9/23), lebih dari 10 ribu pengendara kedapatan melanggar lalu lintas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Roda Dua Jadi Kendaraan Terbanyak Ditilang di Operasi Zebra 2023
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Rekomendasi Untuk Anda

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281

Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas