Roda Dua Jadi Kendaraan Terbanyak Ditilang di Operasi Zebra 2023
Dari pelaksanaan Operasi Zebra selama 4 hari sejak hari Senin (4/9/23), lebih dari 10 ribu pengendara kedapatan melanggar lalu lintas.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN
1. Melawan Arus: Pasal 287
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291
Berita Rekomendasi
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(Tribunnews.com, Widya)