Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roda Dua Jadi Kendaraan Terbanyak Ditilang di Operasi Zebra 2023

Dari pelaksanaan Operasi Zebra selama 4 hari sejak hari Senin (4/9/23), lebih dari 10 ribu pengendara kedapatan melanggar lalu lintas.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Roda Dua Jadi Kendaraan Terbanyak Ditilang di Operasi Zebra 2023
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada 4 - 17 September 2023.

Dari pelaksanaan Operasi Zebra selama 4 hari sejak hari Senin (4/9/23), lebih dari 10 ribu pengendara kedapatan melanggar lalu lintas.

Angka tersebut didominasi oleh kendaraan roda 2.

Berikut adalah rinciannya, dikutip dari laman Polri:

1. Tidak menggunakan helm SNI: 14.378 pelanggar

2. Melanggar marka jalan: 6.087 pelanggar

Baca juga: 4 Hari Operasi Zebra, Polisi Tegur dan Tilang Puluhan Ribu Pelanggar

3. Melawan arus: 3.862 pelanggar

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pelanggaran terbanyak dari kendaraan roda 4 adalah:

1. Tidak menggunakan safety belt: 3.388 pelanggar

2. Melanggar marka jalan: 3.516 pelanggar

3. Menggunakan handphone saat mengemudi: 157 pelanggar

Selain menilang, Polisi juga memberikan peneguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Tercatat selama 4 hari pelaksanaan Operasi Zebra sebanyak 73.283 pengendara yang diberikan teguran oleh polisi.

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023 dan sanksinya, dikutip dari laman NTMC:

1. Melawan Arus: Pasal 287

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281

Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas