Syarat dan Ketentuan Promo Tiket Kereta Api 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas
Berikut adalah syarat dan ketentuan promo diskon tiket kereta api sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menebar promo diskon tiket kereta api sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.
Diskon tersebut berlaku bagi kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
Diskon ini mulai berlaku pada 17 September 2023 mendatang, bersamaan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional.
"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, (8/9/2023), dikutip dari laman KAI.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun untuk mendapatkan fasilitas reduksi;
2. Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan jadwal kereta api;
3. Gunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas;
4. Tunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya);
5. Registrasi reduksi disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya;
6. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan;
7. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen berlaku di semua kelas pelayanan;
8. Pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api;
9. Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperail, panoramic, luxury (sleeper), atau kereta wisata lainnya;
Sanksi Terhadap Pelanggaran Syarat dan Ketentuan
Tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama jika saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, apabila penumpang yang bersangkutan menggunakan KTP asli bukan atas nama dirinya atau milik orang lain atau bukti ID palsu, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama, untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.