Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

Berikut ini biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). - Simak syarat dan biaya membuat SIM baru maupun perpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang.

Setiap pengumudi yang berkendara wajib memiliki SIM.

SIM dapat diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Biaya pembuatan SIM berbeda, tergantung pada jenis SIM yang dibuat.

Baca juga: Korlantas Polri Buka Kemungkinan Ujian Praktik SIM Trek Angka 8 Kembali Diterapkan

Adapun rincian biaya pembuatan SIM dan perpanjangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjang

Berita Rekomendasi

Berikut ini rincian biaya pembuatan dan perpanjang SIM:

1. SIM Baru dan Peningkatan Golongan

- SIM C Rp 100.000

- SIM A Rp 120.000

- SIM D Rp 50.000

- SIM A UMUM Rp 120.000

- SIM BI Rp 120.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas