Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

Berikut ini biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). - Simak syarat dan biaya membuat SIM baru maupun perpanjang. 

- SIM BI UMUM Rp 120.000

- SIM BII Rp 120.000

- SIM BII UMUM Rp 120.000




2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak

- SIM C Rp 75.000

- SIM A Rp 80.000

- SIM D Rp 30.000

BERITA TERKAIT

- SIM A UMUM Rp 80.000

- SIM BI Rp 80.000

- SIM BI UMUM Rp 80.000

- SIM BII Rp 80.000

- SIM BII UMUM Rp 80.000

Persyaratan Pemohon SIM

Berikut ini persyaratan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, dikutip dari Satlantas Polres Depok:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas