Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM
Berikut ini biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). - Simak syarat dan biaya membuat SIM baru maupun perpanjang.
- SIM BI UMUM Rp 120.000
- SIM BII Rp 120.000
- SIM BII UMUM Rp 120.000
2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
Berita Rekomendasi
- SIM A UMUM Rp 80.000
- SIM BI Rp 80.000
- SIM BI UMUM Rp 80.000
- SIM BII Rp 80.000
- SIM BII UMUM Rp 80.000
Persyaratan Pemohon SIM
Berikut ini persyaratan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, dikutip dari Satlantas Polres Depok: