Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

Berikut ini biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). - Simak syarat dan biaya membuat SIM baru maupun perpanjang. 

- SIM BII Rp 120.000

- SIM BII UMUM Rp 120.000

2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak

- SIM C Rp 75.000

- SIM A Rp 80.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM A UMUM Rp 80.000

Rekomendasi Untuk Anda

- SIM BI Rp 80.000

- SIM BI UMUM Rp 80.000

- SIM BII Rp 80.000

- SIM BII UMUM Rp 80.000

Persyaratan Pemohon SIM

Berikut ini persyaratan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, dikutip dari Satlantas Polres Depok:

1. Permohonan tertulis

2. Bisa membaca dan menulis

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas