Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Senin (11/9/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
YouTube Kompas TV
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (11/9/2023). Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Senin (11/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, yakni Elvano Hatorangan alias EH, Dirut PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan atau JS, dan Kadiv Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza alias MFM.

"Ketiga orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (11/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kuntadi mengatakan, EH memiliki peran memanipulasi kajian agar pembangunan BTS 4G dapat selesai jika diberikan waktu perpanjangan.

"Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan dan nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai karena diduga isi dari kajian itu diduga tidak menggambarkan kondisi rill penanganan proyek yang dimaksud," katanya.

Sementara JS disebut memberikan sejumlah uang kepada Direktur Bakti Kominfo sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Anang Achmad Latief (AAL); Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur PT Mora Telematika sekaligus terdakwa, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia, Muhammad Yusrizki (MY).

Baca juga: Jadi Terdakwa Baru Kasus Johnny G Plate Dkk, Kurir Saweran BTS Kominfo Segera Disidang

Adapun tujuan pemberian uang tersebut, agar JS memperoleh pekerjaan proyek pembangunan BTS paket 1-5.

Berita Rekomendasi

Sementara MSM, kata Kuntadi, memiliki peran untuk mengkondisikan agar pemenang tender proyek tersebut adalah pihak tertentu.

Kuntadi mengatakan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ini pun ditahan selama 20 hari ke depan.

Untuk EH dan JS akan ditahan di Rutan Salemba Kejagung, sedangkan MFM ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dengan ditetapkannya 3 tersangka tersebut, total kini jumlah tersangka dalam kasus BTS, ada 11 orang.

Baca juga: Hakim Sidang Johnny Plate Gebrak Meja Dengar Fakta Baru Selesai 192 BTS Dari Rencana 1.811 Unit

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu, ada staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, dan pengusaha Windy Purnama.

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BTS Bakti Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas