Lowongan CPNS KPK 2023 Dibuka 214 Formasi, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya
Instansi KPK telah merencanakan membuka 214 formasi dalam lowongan CPNS Tahun Anggaran 2023 ini. Terdapat juga persyaratan dan jadwal CPNS 2023.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman resminya telah mengumumkan formasi CPNS 2023.
Dalam laman resminya itu, KPK akan membuka sebanyak 214 formasi CPNS 2023.
Peserta CPNS dapat menunggu setidaknya hingga 16 September 2023 untuk pengumuman resmi selanjutnya diumumkan oleh pihak KPK.
Untuk itu peserta CPNS KPK 2023 dapat menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar.
Baca juga: Lulus SMA, Bisa Lamar jadi CPNS 2023, Ini Daftar Formasinya
Syarat Pendaftaran CPNS KPK 2023
Persyaratan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Persyaratan
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18-35 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Dokumen
- Surat lamaran;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah;
- Transkrip nilai;
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah;
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar;
Sebagai catatan, semua dokumen tersebut wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan pada saat pendaftaran.
Baca juga: Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2023, Diumumkan Mulai 16 September 2023
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 - 13 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14 - 16 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17 - 23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24 - 26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4 - 13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 - 14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 - 17 November 2023
- Masa Sanggah: 18 - 20 November 2023
- Jawab Sanggah: 18 - 22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 - 25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 27 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 - 30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 - 3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 - 7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 - 10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 11 - 17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 - 30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember - 7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8 - 10 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 - 15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2023
(Tribunnews.com/Pondra)